Sunday, December 8, 2013

Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence)



Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence)





            Menurut Winston dan Pendergast (1994) Kecerdasan adalah kemampuan untuk belajar atau mengerti dari pengalaman, memahami pesanyang kontradiktifdan ambigu, menanggapi dengan cepat dan baik atas situasi yang baru, menggunakan penalaran dalam memecahkan masalah serta menyelesaikannya dengan efektif. AI (Artificial Intelligence) Merupakan kawasan penelitian, aplikasi dan instruksi yang terkait dengan pemrograman komputer untuk melakukan sesuatu hal yang komputer untuk melakukan sesuatu hal yang dalam pandangan manusia adalah –cerdas (H. A. Simon[1987]).
Kategori Definis AI dikelompokkan menjadi 4 yaitu :
1.       Systems that think like humans.
2.       Systems that act like humans.
3.       Systems that think rationally.
4.       Systems that act rationally
                Dalam detail Kecerdasan Buatan ada 4 macam sudut pandang, yakni Sudut Pandang Kecerdasan, Sudut Pandang Penelitian, Sudut Pandang Bisnis, dan Sudut Pandang Pemrograman. Adapun 2 bagian utama dalam AI yaitu Knowledge base dan  Inference engine.
                Konsep – konsep dalam kecerdasan Buatan ada 5, yaitu :
1.       Turing Test (Metode Pengujian Kecerdasan)
2.       Pemrosesan Simbolik
3.       Heuristic (Strategi untuk melakukan proses pencarian ruang problem)
4.       Inferensi (Penarikan Kesimpulan)
5.       Pencocokan Pola
Dan Tujuan dari adanya Kecerdasan Buatan yaitu :
·         Membuat komputer lebih cerdas
·         Mengerti tentang kecerdasan
·         Membuat mesin lebih berguna
                Kecerdasan Buatan tentu memiliki perbedan dengan Kecerdasan Alami. Perbedaannya adalah sebagai berikut : 


                Sejarah AI dimulai dari jaman batu ( 1943 – 1956) yang ditandai awal kerja JST serta ditemukannya teori Logika. Awal antusias, harapan besar (1952 – 1969) munculnya pembelajaran tanpa pengetahuan pembelajaan evolusional, serta pemodelan JST. Massa gelap ( 1966 – 1973) ditahun tahun ini, AI tidak mengalami perkembangan, penemuan tentang pemprosesan bahasa natural dihentikan dan penelitian tentang JST juga dihentikan. Renaissance (1969 – 1979)  perubahan pada paradigma penyelesaian (Dari penyelesaian masalah berbasis “searca – based”  menjadi penyelesaian masalah berbasis pengetahuan) dan terciptanya sistem pakar pertama. Era Industrial (1980 – sekarang) Sukses pertama Sistem Pakar secara komersial, Many AI companies, Eksplorasi dari strategi pembelajaran yang bermacam - macam. Kembalinya neural networks (1986 – sekarang)  penggalian kemabali algorita learning back propagation untuk neural networks yang pertama, dan terciptanya aplikasi yang sukses dari neural networks, Serta macetbya knowledge acquisition. Kematangan (1987 – sekarang) perubahan pada metodolagi penelitian bidang kecerdasan biatan. Agent cerdas ( 1995 – sekarang) realisasi yang pada mulanya dipisahkan dalam sub dari kecerdasan buatan.
                Lingkup AI meliputi Sistem Pakar (Expert System), Pengolahan Bahasa Alami (Natural Language Processing), Pengenalan Ucapan (Speech Recognition), Robotika dan System Sensor (Robotics and Sensoric System), Computer Vision, Intelligence Computer – aided Instruction, serta Game Playing. Contoh Kecerdasan Buatan yaitu :
·         AI Robot
·         Game
·         Fitur Facebook
        People You May Know, Iklan
·         Twitter
        Trending topics
·         Google PageRank
·         Online advertisement
·         Recommended Article

E – COMMERCE



E – COMMERCE

            E – Commerce atau Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), merupakan bagian dari Electronic Business. Secara umum E-Commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer, salah satunya adalah Internet. Adanya E-Commerce disebabkan karena di pasar tradisional memiliki kekurangan baik dari segi waktu, jarak, jaringan pasar yang terbatas, serta perkembangan teknologi yang menuntut cara penjualan produk yang lebih modern.
                Tujuan dari adanya E-Commerce adalah memudahkan proses transaksi, membangun konsep pasar bukan sekedar tempat jual beli dan sebagai pusat informasi, pengelolaan yang berorientasi pada pelayanan, kombinasi konsepsi pelayanan konvensional dan virtual.
                Jenis E – Commerce ada 3 yaitu :
1.       Business – to – consumer (B2C) : pelanggan berhubungan langsung dengan produsen/pabrik, menghindari perantara.
2.       Business – to – business (B2B) : pesertanya terdiri dari produsen – produsen. Contoh : Alibaba, Manta, IndiaMart
3.       Consumer – to – consumer (C2C) : pesertanya adalah individu, dengan satu pihak sebagai pembeli dan pihak lainnya sebagai penjual. Contoh : ebay
Model Proses dalam E – commerce (B2B dan B2C) yaitu seperti ini :

Ada 3 Komponen penting penentu keberhasilan E-commerce, yaitu Content, Commerce, dan Community.
Sistem Pembayaran Elektronik pada E-commerce ada 5 yaitu :
1.       Digital certificate : lampiran ke pesan e-mail atau data yang tertanam di halaman Web yang memverifikasi identitas pengirim atau situs Web.
2.       Certificate authority (CA) : pihak ketiga yang terpercaya yang mengeluarkan sertifikat digital
3.       Secure Sockets Layer (SSL) : protokol komunikasi yang digunakan untuk mengamankan data yang sensitif
4.       Electronic cash : sejumlah uang yang terkomputerisasi, disimpan, dan digunakan sebagai kas untuk transaksi e-commerce
5.       Electronic wallet : nilai yang disimpan komputerisasi yang menyimpan informasi kartu kredit, uang tunai elektronik, identifikasi pemilik, dan informasi alamat.
                Adapula ancaman dari e – commerce yang pertama adalah Penipuan, penipuan ini meliputi Phising (Pesa palsu), penipuan pelelangan online,  spam ( email yang dikirim tanpa pandang bulu), Phiramid schemes, investment froud, Stock scams. Yang kedua adalah invansi terhadap privasi konsumen, ini meliputi online profiling (merekan prilaku online pengguna web), Clickstream data (pengumpulan data berdasarkan situs web), Safe harbor principles (prinsip yang membahas isu – isu  data privasi e – commerce ).
                E – Commerce tentu memiliki kelebihan dan kekurangan. Yakni :
1.       Kelebihan            :
ü  Menurunkanbiayaoperasional,menaikkanprofit
ü  Meningkatkan pangsa pasar
ü  Melebarkan jangkauan pemasaran
ü  Mengurangi penggunaan waktu, meningkatkan produktivitas
ü  Meningkatkan layanan ke pelanggan (untuk beberapa kasus)
ü  Fleksibilitas, pembeli dapat berbelanja tanpa terbatas kondisi ruang dan waktu
ü  Aliran pendapatan yang menjanjikan
2.       Kekurangan        :
~        Membutuhkan keahlian komputer
~        Biaya untuk akses internet
~        Resiko kebocoran data personal
~        Berdasarkan pada kepercayaan (terkadang meragukan)
~        Kerugian finansial karena penipuan
~        Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan


Sunday, December 1, 2013

Etika dalam TIK



Etika dalam TIK

A.     Peraturan Tidak Tertulis  (Netiquette)
        Netiquette adalah singkatan dari Network Etiquette atau Internet Etiquette yang merupakan konvensi dalam berinteraksi sosial melalui jaringan baik melalui mailing list, forum, blog dll.
1.       Etika dalam Sosial Media
Ø  Terima Pertemanan hanya dari Orang yang Dikenal
Ø  Hindari mencantumkan informasi pribadi penting, seperti nomer HP atau alamat rumah
Ø  Jangan mengumbar kehidupan pribadi
Ø  Semua yang tidak etis secara offline, berarti juga tidak etis secara offline
§  Hati-hati penggunaan huruf kapital
§  Jangan berbicara SARA, kata-kata kotor dan pornografi
§  No Twitwar
§  No Overacting dan Overposting
§  Pertanyaan dan kritik pribadi, gunakan PM saja
2.       Etika dalam Forum
Ø  Setiap Forum memiliki aturan, BACALAH..
Ø  Gunakan bahasa yang sopan
Ø  Berikan pertanyaan yang jelas dan mudah dimengerti
Ø  Gunakanjudulyang sesuai dan deskriptif
B.      Peraturan Tertulis ® UU NO 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronika
1.       UU ITE
        UU ITE merupakan cyberlaw di Indonesia yang bertujuan :
Ø  Memberikan aturan penggunaan transaksi elektronika dan informasi elektronik
Ø  Memberikan perlindungan hukum hak cipta elektronik
Ø  Memberikan perlindungan dari berbagai macam cybercrime
        Cybercrime memilik perbedaan dengan Kejahatan Konvesional. Berikut perbedaannya :



2.       Penyusunan UU ITE
Ø  Materi UU ITE disusun oleh dua lembaga :
§  Tim UNPAD ditunjuk oleh Departmen Komunikasi dan Informasi ® RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
§  Tim UI ditunjuk oleh Departmen Perindustrian dan Perdagangan ® RUU Transaksi Eletronik
Ø  Kedua Naskah selanjutnya digabung dan diserahkan ke DPR sebagai RUU
3.       Bagian-Bagian UU ITE
1)      Bab 1 : Pengertian tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronika
2)      Bab 2 : Asas dan Tujuan
3)      Bab 3 : Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah
4)      Bab 4 : Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
5)      Bab 5 : Transaksi Elektronik
6)      Bab 6 : Pengakuan dan Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Elektronik
7)      Bab 7 : Perbuatan yang Dilarang
8)      Bab 8 : Penyelesaian Sengketa, gugatan dalam bentuk perdata
9)      Bab 9 : Peran Pemerintah dan Masyarakat
10)   Bab 10 : Proses Penyidikan
11)   Bab 11 : Ketentuan Pidana
12)   Ba 12 : Ketentuan Peralihan
13)   Bab 13 :  Ketentuan Penutup
4.       Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE
Ø  Pasal 27 : Konten Ilegal berupa konten asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan
Ø  Pasal 28 : Penyebaran berita bohong dan SARA
Ø  Pasal 29 : Mengancam dan menakut-nakuti
Ø  Pasal 30 : Mengakses komputer orang lain dan meretas keamanannya
Ø  Pasal 31 : Melakukan intersepsi atau penyadapan
Ø  Pasal 32 : Mengubah informasi elektronik milik oranglain
Ø  Pasal 33 : Merusak sistem informasi
Ø  Pasal 34 : Menyediakansandikodeakses(cracking)
Ø  Pasal 35 : Mengubah informasi elektronik dan membuatnya seolah - olah asli
5.       Penerapan UU ITE
Ø  Situs porno dengan server di luar negeri?
Perbedaan yuridiksi menyebabkan pemerintah hanya bisa mencegah agar situs tidak menyebar di Indonesia dengan memproteksi situs agar tidak bisa  diakses dari Indonesia.
Ø  WNA yang melanggar UU ITE ?
Selama dia berada di wilayah hukum Indonesia, maka bisa ditindak dan dikenakan pasal-pasal UU ITE
Ø  Tanda tangan discan apakah berlaku ?
Tanda tangan dapat dijadikan sebagai alat verifikasi dan autentikasi (Pasal 1 ayat 12). Jika masih meragukan dapat ditambah alat bukti lain sebagai pendukung untuk meyakinkan kebenarannya.

6.       Undang Undang Internasional
Secara internasional terdapat beberapa aturan yang dirujuk UU ITE yaitu sebagai berikut :
Ø  UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce
Ø  UNCITRAL Model Law on Electronic Signature
Ø  EU Directives on Electronic Commerce
Ø  EU Directives on Electronic Signature
Ø  Convention on Cybercrime