Sunday, December 1, 2013

Etika dalam TIK



Etika dalam TIK

A.     Peraturan Tidak Tertulis  (Netiquette)
        Netiquette adalah singkatan dari Network Etiquette atau Internet Etiquette yang merupakan konvensi dalam berinteraksi sosial melalui jaringan baik melalui mailing list, forum, blog dll.
1.       Etika dalam Sosial Media
Ø  Terima Pertemanan hanya dari Orang yang Dikenal
Ø  Hindari mencantumkan informasi pribadi penting, seperti nomer HP atau alamat rumah
Ø  Jangan mengumbar kehidupan pribadi
Ø  Semua yang tidak etis secara offline, berarti juga tidak etis secara offline
§  Hati-hati penggunaan huruf kapital
§  Jangan berbicara SARA, kata-kata kotor dan pornografi
§  No Twitwar
§  No Overacting dan Overposting
§  Pertanyaan dan kritik pribadi, gunakan PM saja
2.       Etika dalam Forum
Ø  Setiap Forum memiliki aturan, BACALAH..
Ø  Gunakan bahasa yang sopan
Ø  Berikan pertanyaan yang jelas dan mudah dimengerti
Ø  Gunakanjudulyang sesuai dan deskriptif
B.      Peraturan Tertulis ® UU NO 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronika
1.       UU ITE
        UU ITE merupakan cyberlaw di Indonesia yang bertujuan :
Ø  Memberikan aturan penggunaan transaksi elektronika dan informasi elektronik
Ø  Memberikan perlindungan hukum hak cipta elektronik
Ø  Memberikan perlindungan dari berbagai macam cybercrime
        Cybercrime memilik perbedaan dengan Kejahatan Konvesional. Berikut perbedaannya :



2.       Penyusunan UU ITE
Ø  Materi UU ITE disusun oleh dua lembaga :
§  Tim UNPAD ditunjuk oleh Departmen Komunikasi dan Informasi ® RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
§  Tim UI ditunjuk oleh Departmen Perindustrian dan Perdagangan ® RUU Transaksi Eletronik
Ø  Kedua Naskah selanjutnya digabung dan diserahkan ke DPR sebagai RUU
3.       Bagian-Bagian UU ITE
1)      Bab 1 : Pengertian tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronika
2)      Bab 2 : Asas dan Tujuan
3)      Bab 3 : Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah
4)      Bab 4 : Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
5)      Bab 5 : Transaksi Elektronik
6)      Bab 6 : Pengakuan dan Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Elektronik
7)      Bab 7 : Perbuatan yang Dilarang
8)      Bab 8 : Penyelesaian Sengketa, gugatan dalam bentuk perdata
9)      Bab 9 : Peran Pemerintah dan Masyarakat
10)   Bab 10 : Proses Penyidikan
11)   Bab 11 : Ketentuan Pidana
12)   Ba 12 : Ketentuan Peralihan
13)   Bab 13 :  Ketentuan Penutup
4.       Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE
Ø  Pasal 27 : Konten Ilegal berupa konten asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan
Ø  Pasal 28 : Penyebaran berita bohong dan SARA
Ø  Pasal 29 : Mengancam dan menakut-nakuti
Ø  Pasal 30 : Mengakses komputer orang lain dan meretas keamanannya
Ø  Pasal 31 : Melakukan intersepsi atau penyadapan
Ø  Pasal 32 : Mengubah informasi elektronik milik oranglain
Ø  Pasal 33 : Merusak sistem informasi
Ø  Pasal 34 : Menyediakansandikodeakses(cracking)
Ø  Pasal 35 : Mengubah informasi elektronik dan membuatnya seolah - olah asli
5.       Penerapan UU ITE
Ø  Situs porno dengan server di luar negeri?
Perbedaan yuridiksi menyebabkan pemerintah hanya bisa mencegah agar situs tidak menyebar di Indonesia dengan memproteksi situs agar tidak bisa  diakses dari Indonesia.
Ø  WNA yang melanggar UU ITE ?
Selama dia berada di wilayah hukum Indonesia, maka bisa ditindak dan dikenakan pasal-pasal UU ITE
Ø  Tanda tangan discan apakah berlaku ?
Tanda tangan dapat dijadikan sebagai alat verifikasi dan autentikasi (Pasal 1 ayat 12). Jika masih meragukan dapat ditambah alat bukti lain sebagai pendukung untuk meyakinkan kebenarannya.

6.       Undang Undang Internasional
Secara internasional terdapat beberapa aturan yang dirujuk UU ITE yaitu sebagai berikut :
Ø  UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce
Ø  UNCITRAL Model Law on Electronic Signature
Ø  EU Directives on Electronic Commerce
Ø  EU Directives on Electronic Signature
Ø  Convention on Cybercrime

No comments:

Post a Comment