Etika dalam TIK
A.
Peraturan
Tidak Tertulis (Netiquette)
Netiquette adalah singkatan
dari Network Etiquette atau Internet Etiquette yang merupakan konvensi dalam
berinteraksi sosial melalui jaringan baik melalui mailing list, forum, blog dll.
1.
Etika
dalam Sosial Media
Ø
Terima Pertemanan hanya dari Orang yang Dikenal
Ø
Hindari mencantumkan informasi pribadi penting,
seperti nomer HP atau alamat rumah
Ø
Jangan mengumbar kehidupan pribadi
Ø
Semua yang tidak etis secara offline, berarti
juga tidak etis secara offline
§
Hati-hati penggunaan huruf kapital
§
Jangan berbicara SARA, kata-kata kotor dan
pornografi
§
No Twitwar
§
No Overacting dan Overposting
§
Pertanyaan dan kritik pribadi, gunakan PM saja
2.
Etika
dalam Forum
Ø
Setiap Forum memiliki aturan, BACALAH..
Ø
Gunakan bahasa yang sopan
Ø
Berikan pertanyaan yang jelas dan mudah
dimengerti
Ø
Gunakanjudulyang sesuai dan deskriptif
B.
Peraturan
Tertulis ® UU NO 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronika
1.
UU
ITE
UU ITE merupakan cyberlaw di
Indonesia yang bertujuan :
Ø
Memberikan aturan penggunaan transaksi
elektronika dan informasi elektronik
Ø
Memberikan perlindungan hukum hak cipta
elektronik
Ø
Memberikan perlindungan dari berbagai macam
cybercrime
Cybercrime memilik perbedaan
dengan Kejahatan Konvesional. Berikut perbedaannya :
2.
Penyusunan
UU ITE
Ø
Materi UU ITE disusun oleh dua lembaga :
§
Tim UNPAD ditunjuk oleh Departmen Komunikasi dan
Informasi ® RUU
Pemanfaatan Teknologi Informasi
§
Tim UI ditunjuk oleh Departmen Perindustrian dan
Perdagangan ® RUU
Transaksi Eletronik
Ø
Kedua Naskah selanjutnya digabung dan diserahkan
ke DPR sebagai RUU
3.
Bagian-Bagian
UU ITE
1)
Bab 1
: Pengertian tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Informasi dan
Transaksi Elektronika
2)
Bab 2
: Asas dan Tujuan
3)
Bab 3
: Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah
4)
Bab 4
: Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
5)
Bab 5
: Transaksi Elektronik
6)
Bab 6
: Pengakuan dan Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Elektronik
7)
Bab 7
: Perbuatan yang Dilarang
8)
Bab 8
: Penyelesaian Sengketa, gugatan dalam bentuk perdata
9)
Bab 9
: Peran Pemerintah dan Masyarakat
10)
Bab
10 : Proses Penyidikan
11)
Bab
11 : Ketentuan Pidana
12)
Ba 12
: Ketentuan Peralihan
13)
Bab
13 : Ketentuan Penutup
4.
Perbuatan
yang Dilarang dalam UU ITE
Ø
Pasal 27
: Konten Ilegal berupa konten asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan
Ø
Pasal 28
: Penyebaran berita bohong dan SARA
Ø
Pasal 29
: Mengancam dan menakut-nakuti
Ø
Pasal 30
: Mengakses komputer orang lain dan meretas keamanannya
Ø
Pasal 31
: Melakukan intersepsi atau penyadapan
Ø
Pasal 32
: Mengubah informasi elektronik milik oranglain
Ø
Pasal 33
: Merusak sistem informasi
Ø
Pasal 34
: Menyediakansandikodeakses(cracking)
Ø
Pasal 35
: Mengubah informasi elektronik dan membuatnya seolah - olah asli
5.
Penerapan
UU ITE
Ø
Situs
porno dengan server di luar negeri?
Perbedaan yuridiksi menyebabkan pemerintah hanya bisa mencegah agar situs
tidak menyebar di Indonesia dengan memproteksi situs agar tidak bisa diakses dari Indonesia.
Ø
WNA yang
melanggar UU ITE ?
Selama dia berada di wilayah hukum Indonesia, maka bisa ditindak dan
dikenakan pasal-pasal UU ITE
Ø
Tanda
tangan discan apakah berlaku ?
Tanda tangan dapat dijadikan sebagai alat verifikasi dan autentikasi
(Pasal 1 ayat 12). Jika masih meragukan dapat ditambah alat bukti lain sebagai
pendukung untuk meyakinkan kebenarannya.
6.
Undang
Undang Internasional
Secara internasional terdapat beberapa
aturan yang dirujuk UU ITE yaitu sebagai berikut :
Ø
UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce
Ø
UNCITRAL Model Law on Electronic Signature
Ø
EU Directives on Electronic Commerce
Ø
EU Directives on Electronic Signature
Ø
Convention on Cybercrime
No comments:
Post a Comment